PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 19
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
(1) Peraturan Kapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan: a. perintah Perkap; dan/atau b. kepentingan pelaksanaan tugas, peran dan fungsi kepolisian di daerah hukum masing-masing.
(2) Pembuatan rancangan Peraturan Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprakarsai oleh: a. Kapolda; atau b. satuan fungsi di tingkat Polda.
