PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing. (2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tipe Metropolitan; b. Tipe Polrestabes; c. Tipe Polresta; dan d. Tipe Polres. (3) Dalam hal pemekaran kabupaten/kota, pada suatu wilayah dapat dibentuk Polres baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
