Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini: a. profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi yang dimiliki; b. prosedural, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. akuntabel, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. transparan, yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan secara terbuka; dan
e. nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
