PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. (2) Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan b. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres;
