PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan; b. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri; c. Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan d. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
