PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres. (2) Wakapolres bertugas: a. membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres; b. dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan c. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.
