PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda. (2) Kapolres bertugas: a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
