PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 130
BAB 4 — LAIN-LAIN
(1) Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g khususnya pada Polres Tipe Metropolitan yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasionalisasi dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. (2) Pembinaan dan operasionalisasi Satlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
