Pasal 129
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor dibantu oleh: a. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor; b. Unit Patroli, yang bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum tindak pidana ringan; dan c. Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
