PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 123
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unitpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitpolair menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan b. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
