Pasal 122
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan Dikmaslantas dan kerja sama di bidang lalu lintas; b. Perwira Unit Administrasi (Panitmin) yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitlantas; c. Sub Unit Kecelakaan (Subnitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum; dan d. Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Subnitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas.
