Pasal 117
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Unitsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. (2) Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas Turjawali; b. penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa; c. pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan d. penjagaan dan pengamanan markas.
