Pasal 116
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat; b. Sub Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subnitbinpolmas), yang bertugas memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. c. Sub Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Subnitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan d. Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subnitbinkamsa), yang bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap bentuk- bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
