Pasal 114
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Unitbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. (2) Unitbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; b. pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan c. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
