Pasal 113
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya; b. Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan; c. Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan d. Sub Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah hukum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
