Pasal 228
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Sitekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf f bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan komunikasi dalam mendukung pelaksanan tugas operasional Satbrimob; dan b. perawatan peralatan komunikasi satuan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom dibantu oleh: a. Sub Seksi Komunikasi Satuan (Subsikomsat), yang bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional; dan b. Sub Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Subsiharkan), yang bertugas menyelenggarakan perawatan komunikasi satuan.
