Pasal 227
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob, serta pemberkasan, penyelesaian berkas perkara, dan pelaksanaan sidang disiplin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin anggota Satbrimob; b. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob melalui mekanisme persidangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos dibantu oleh: a. Sub Seksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib), yang bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, penegakan disiplin di lingkungan Satbrimob; dan b. Sub Seksi Pemeriksaan (Subsiriksa), yang bertugas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara, serta menyelenggarakan sidang disiplin.
