Pasal 225
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi operasional, pengendalian operasi, dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi operasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional; b. pelatihan perorangan dan kesatuan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan kemampuan personil Satbrimob; c. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional Satbrimob; d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops dibantu oleh: a. Sub Seksi Administrasi Operasi (Subsiminops), yang bertugas menyiapkan administrasi rencana kegiatan dan anggaran, serta melakukan evaluasi; b. Sub Seksi Pembinaan Latihan Operasi (Subsibinlatops), yang bertugas menyusun rencana latihan guna meningkatkan dan memelihara kemampuan personil Satbrimob; dan c. Sub Seksi Pengendalian Operasi (Subsidalops), yang bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan tugas operasional, memberikan koreksi dan evaluasi, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
