Pasal 224
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siintel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen kepolisian guna mendukung tugas pokok Satbrimob.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan produk intelijen, pengamanan bahan keterangan, dan pelaksanaan dokumentasi di lingkungan Satbrimob; dan b. penyusunan analisis terhadap produk intelijen sebagai bahan masukan bagi Satbrimob dalam pencapaian tugas pokoknya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel dibantu oleh:
a. Sub Seksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok), yang bertugas membuat produk-produk intelejen, serta mendokumentasikan dan mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan; b. Sub Seksi Analis (Subsianalis), yang bertugas melakukan analisis dan mengolah bahan keterangan dari hasil unit pelaksanaan operasional; dan c. sejumlah Unit Opsnal yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Siintel.
