PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri; dan b. terwujudnya pelaksanaan tugas Polri guna mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
