PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.
- Pelapor Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang sah.
- Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Unit Perlindungan Pelapor yang selanjutnya disebut UPP adalah unit bersifat sementara (ad hoc) yang bertugas, berfungsi, dan berwenang sebagai pelaksana perlindungan pelapor.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menangani laporan pelanggaran hukum dari pelapor.
- Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggung jawab pelapor.
- Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan fisik, psikis, hukum dan/atau administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor dan keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
- Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan rasa tertekan, khawatir, takut dari keamanan, keselamatan jiwa dan harta pelapor maupun keluarganya. www.djpp.kemenkumham.go.id
