PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 19
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi penyidikan berupa SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c hanya dapat disampaikan oleh penyidik atau atasan penyidik yang menangani perkara.
