PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 18
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PENYIDIKAN
Pejabat pengelola informasi penyidikan bertugas menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, kecuali Pasal 6 huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.757 9
