PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
Website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. website Polri; b. website Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas); c. website pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polri; d. website Polri di masing-masing satuan kewilayahan sebagai pusat informasi penyidikan di wilayah hukumnya; dan e. website satuan fungsi penyidik.
