PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
Penyampaian informasi penyidikan melalui website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. Daftar Pencarian Orang (DPO); b. Daftar Pencarian Barang (DPB); c. rencana dan penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan; d. hasil proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan barang bukti yang disita; www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.757 7 e. pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. f. daftar tahanan; g. daftar barang bukti; h. daftar barang temuan; i. penemuan anak, orang dan mayat; j. daftar telepon Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK); k. data tindak pidana dan penyelesaiannya; dan l. data pemusnahan barang bukti.
