Pasal 6
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Penyidik melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. (2) Koordinasi dilakukan sejak PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk kegiatan: a. menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS; b. memberi bantuan teknis, taktis, upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS untuk penyempurnaan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara; c. menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum; d. penghentian penyidikan oleh PPNS; e. tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS; f. rapat secara berkala; dan g. penyidikan bersama.
