PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. (3) Koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. pengemban fungsi Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri; b. pengemban fungsi Korwas PPNS Dit Reskrim pada tingkat Polda; dan
c. pengemban fungsi Korwas PPNS Satreskrim pada tingkat Polrestabes/Polresmetro/Polres/Polresta.
