Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pendataan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e, dilaksanakan oleh: a. pengemban fungsi Korwas PPNS di tingkat Polrestabes/Polresmetro/ Polres/Polresta, untuk instansi PPNS di tingkat Kabupaten/Kota; b. pengemban fungsi Korwas PPNS di tingkat Polda, untuk instansi PPNS di tingkat Provinsi; dan c. pengemban fungsi Korwas PPNS Bareskrim Polri, untuk instansi PPNS di tingkat Pusat. (2) Pengemban fungsi Korwas di tingkat Polrestabes/Polresmetro/Polres/Polresta melaporkan data kepada pengemban fungsi Korwas tingkat Polda. (3) Pengemban fungsi Korwas ditingkat Polda melaporkan data kepada pengemban fungsi Korwas PPNS Bareskrim Polri. (4) Pengemban fungsi Korwas PPNS Bareskrim Polri menghimpun data dimaksud secara nasional. (5) Pelaporan data dilaksanakan setiap bulan dan setiap tahun.
