Pasal 18
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Bantuan penangkapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf c dilakukan atas surat permintaan PPNS, memuat uraian singkat perkara, identitas tersangka dan pertimbangan perlunya dilakukan penangkapan. (2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. laporan kejadian; dan b. laporan kemajuan. (3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penangkapan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan perlu tidaknya diberikan bantuan penangkapan. (4) Dalam hal penyidik menyetujui permintaan, wajib segera mempersiapkan personel, peralatan dan administrasi penangkapan, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan PPNS. (5) Setelah berhasil melakukan penangkapan, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta administrasi penangkapan kepada PPNS, dan dituangkan dalam berita acara penyerahan tersangka. (6) Penyidik memberitahukan penangkapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukumnya.
