PERATURAN_POLRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN...
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas: a. unsur pimpinan; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan; c. unsur pelaksana tugas pokok; dan d. unsur pendukung. (2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Personel Mabes Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
