PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 38
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian dilakukan oleh pengemban fungsi sumber daya manusia untuk menjamin: a. tertib administrasi dokumen hasil penilaian; dan b. terselenggaranya dokumentasi dan pengarsipan penilaian. (2) Dalam hal diperlukan, dokumen hasil penilaian dapat diberikan kepada fungsi pengawasan atas permintaan secara tertulis.
