PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian kinerja anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. objektif, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas fakta dan capaian kinerja; b. transparan, yaitu penilaian kinerja dilakukan secara terbuka terhadap faktor kinerja generik dan spesifik yang telah disepakati oleh PP dengan AYD dan hasil penilaian disampaikan secara langsung; c. akuntabel, yaitu hasil penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan; d. proporsional, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas beban tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan e. adil, yaitu penilaian kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban tanpa membedakan antara anggota Polri yang satu dengan lainnya.
