Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
(1) Nilai Faktor Spesifik diperoleh dengan cara menggabungkan nilai kontrak kerja dengan nilai tugas tambahan yang dituangkan dalam Formulir Nilai Faktor Spesifik. (2) Nilai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara menjumlahkan realisasi kontrak kerja triwulan selama 1 (satu) semester dibagi 2 (dua) dikali 80% (delapan puluh persen). (3) Nilai tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara menjumlah tugas tambahan dalam 1 (satu) semester dikali 4 (empat), dengan ketentuan: a. jumlah tugas tambahan yang diberi nilai, paling banyak 5 (lima) tugas tambahan dalam satu semester; dan b. apabila dalam 1 (satu) semester lebih dari 5 (lima) tugas tambahan, jumlah nilai tugas tambahan tetap diberi nilai 20 (dua puluh) dengan diberi catatan. (4) Bentuk formulir nilai Faktor Spesifik sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
