PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
(1) Nilai akhir penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai Faktor Spesifik dengan nilai Faktor Generik, dengan ketentuan: a. bobot nilai Faktor Spesifik 60% (enam puluh persen); dan b. bobot nilai Faktor Generik 40% (empat puluh persen). (2) Nilai akhir penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir nilai akhir penilaian kinerja.
(3) Bentuk formulir nilai akhir penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
