PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 75
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang telah dimutasi ke Kesatuan baru, menjadi kewajiban Ankum Kesatuan baru untuk menyelesaikan dan menyelenggarakan sidang disiplin.
