PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 13
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berwenang: a. menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
- teguran tertulis; dan
- penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari; b. menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik; c. atas perintah Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan d. menyelenggarakan sidang disiplin. (2) Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. membersihkan lingkungan Satker; b. membersihkan kendaraan dinas; c. merawat taman di lingkungan Satker; dan/atau d. piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Ankum Berwenang Sangat Terbatas dalam melaksanakan sidang disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan perintah Ankum berwenang penuh.
