PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 12
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pejabat Ankum berwenang terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari: a. Kabag; b. Kapolsek/Wakapolsek; c. Kasat/Wakasat; dan d. Kasi.
