PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 9
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Standar proses merupakan proses pembelajaran dalam menyampaikan materi Bahan Ajar (Hanjar)/pengetahuan dari Tenaga Pendidik (Gadik) kepada peserta Diklat Polsus, dengan menggunakan satu atau gabungan metode pembelajaran yang terdiri dari: a. ceramah; b. tanya jawab; c. diskusi; d. penugasan; e. peragaan; f. pemecahan masalah; g. latihan; h. sosiodrama; dan/atau i. studi kasus.
