PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 22
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Perencanaan Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh penyelenggara Diklat Polsus didasarkan hasil pengkajian/penelitian. (2) Perencanaan Diklat Polsus meliputi: a. administrasi; b. kurikulum sesuai jenjang; c. waktu dan tempat pelaksanaan; d. personel yang diikutsertakan; e. akomodasi; f. peralatan dan perlengkapan; g. dukungan logistik; dan h. kebutuhan anggaran yang diperlukan.
