PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 21
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Pengkajian/penelitian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan oleh penyelenggara Diklat Polsus atas permohonan yang diajukan oleh instansi atau badan pemerintah/BUMN. (2) Pengkajian/penelitian terhadap Diklat Polsus meliputi: a. dasar hukum pembentukan Polsus; b. peserta Diklat Polsus; c. kompetensi yang diharapkan; dan d. tempat pelaksanaan Diklat Polsus.
