PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 18
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk: a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dikehendaki; dan b. menggambarkan dan memperagakan kepada peserta Diklat Polsus. (2) Penggunaan alins dan alongins disesuaikan dengan jenjang Diklat Polsus yang dilaksanakan.
