PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 17
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa bangunan, perlengkapan, dan peralatan yang tersedia pada Lemdik pelaksana. (2) Fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Jenjang Diklat Polsus.
