PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. kemampuan pelayanan Rumkit Bhayangkara: b. klasifikasi Rumkit Bhayangkara;
c. hak dan kewajiban; d. standar pelayanan medik; e. penyelenggaraan administrasi Rumkit Bhayangkara; dan f. pembiayaan.
