Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu pelayanan kesehatan yang dilaksanakan mendasari dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; b. profesionalitas, yaitu pelayanan medik dilaksanakan berdasarkan kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidangnya; c. non diskriminasi, yaitu pemberian pelayanan kesehatan yang tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan; d. humanis, yaitu tindakan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek perlindungan dan penghargaan hak asasi manusia secara bio, psiko, sosio, dan spiritual; e. akuntabilitas, yaitu tindakan yang dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan; f. nesesitas, yaitu tindakan yang tidak dapat dihindarkan dan harus dilakukan untuk keselamatan pasien; dan g. transparan, yaitu setiap tindakan medik yang dilakukan disampaikan kepada pasien secara terbuka.
