Pasal 24
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan spesialistik dasar, spesialistik penunjang, spesialistik lain, spesialistik gigi dan mulut, dan sub spesialistik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16. (2) Dokter/dokter gigi spesialis yang bertugas pada pelayanan spesialistik dasar, spesialistik penunjang, spesialistik lain, spesialistik gigi dan mulut, dan sub spesialistik berperan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang ditetapkan dengan surat tugas dari Karumkit. (3) DPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain melaksanakan tugas pokok sesuai profesinya, juga memberikan pendidikan kesehatan, informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan rencana asuhan pasien. (4) Kegiatan DPJD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didokumentasikan dalam rekam medik pasien.
(5) Jenis pelayanan, sarana, alat, dan kompetensi pelayanan spesialistik dasar, spesialistik penunjang, spesialistik lain, spesialistik gigi dan mulut, dan sub spesialistik tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
