Pasal 23
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Semua tingkat Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dengan standar: a. Rumkit Bhayangkara menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu; b. fasilitas yang disediakan di IGD harus menjamin efektivitas dan efesiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus; c. IGD tidak terpisah secara fungsional, serta dikelola dan diintegrasikan dengan instalasi lainnya di rumkit;
d. IGD harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medik, keperawatan, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikasi pelatihan gawat darurat; e. lokasi IGD harus mudah dicapai dengan diberi rambu petunjuk arah yang jelas dari jalan maupun dari dalam; f. pintu IGD menghadap ke arah yang dapat di akses langsung oleh ambulans tanpa mundur; g. IGD harus mampu menampung beberapa ambulans sekaligus sesuai dengan beban kerja/klasifikasi Rumkit, dengan ketentuan:
- Rumkit Bhayangkara Tingkat I dan Tingkat II dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) ambulans; dan
- Rumkit Bhayangkara Tingkat III dan Tingkat IV dapat menampung paling sedikit 2 (dua) ambulans; h. luas IGD disesuaikan dengan klasifikasi Rumkit; i. IGD wajib memiliki:
- ruang triage, yaitu ruang untuk seleksi pasien berdasarkan tingkat kegawatan penyakitnya;
- ruang resusitasi, yaitu ruang tindakan untuk bantuan hidup dasar, letaknya harus berdekatan dengan ruang triage, cukup luas untuk menampung beberapa penderita, dan keadaan ruangan harus menjamin ketenangan;
- ruang tindakan, yaitu ruang untuk melaksanakan tindakan medik, dengan rincian: a) Rumkit Bhayangkara Tingkat I dan Tingkat II dipisahkan antara ruang tindakan bedah dan non bedah; dan b) Rumkit Bhayangkara Tingkat III dan Tingkat IV tidak dipisahkan antara ruang tindakan bedah dan non bedah; j. ruang IGD Rumkit Bhayangkara Tingkat I dan Tingkat II harus memiliki ruang radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, dan ruang operasi; k. untuk Rumkit Bhayangkara Tingkat III dan Tingkat IV, IGD harus berdekatan dengan ruang radiologi, laboratorium klinik, dan ruang operasi;
l. susunan ruang IGD harus sedemikian rupa sehingga:
- arus penderita dapat lancar dan tidak ada cross infection;
- harus dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan klasifikasi rumkit; dan
- kegiatan mudah dikontrol oleh kepala perawat pada saat itu; m. disediakan ruang tunggu keluarga dekat IGD; n. IGD mempunyai akses langsung ke instalasi pemulasaraan jenazah; o. komunikasi telepon atau radio ke luar rumah sakit dan telepon internal di IGD dan ke rumah sakit disiapkan di luar instalasi; dan p. ruang IGD harus didesain sedemikian rupa sehingga mudah dibuka untuk dijadikan satu ruangan besar dalam rangka antisipasi bencana. (2) Jenis peralatan dan kompetensi tenaga kesehatan yang bertugas pada pelayanan gawat darurat tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
