PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENDELEGASIAN WEWENANG
(1) Kapolri menugaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk melaksanakan verifikasi terhadap Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda.
(2) Kapolda menugaskan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk melaksanakan verifikasi terhadap Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya.
