PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam sistim pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial meliputi: a. jenis-jenis bahan peledak komersial; b. Badan Usaha Bahan Peledak Komersial; c. perizinan; d. pengamanan bahan peledak; e. pengawasan dan pengendalian bahan peledak; f. sanksi.
