PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 21
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib mendapatkan rekomendasi Kapolri. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
