PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS-JENIS BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Bunga api yang dilarang adalah: a. bunga api yang berisi:
- bahan-bahan peledak seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG No. 9 Mei Tahun 1931 (STBL 1931 No. 168);
- Penggalak, Detonator, Sumber Detonator dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai;
- bahan-bahan dan misiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak;
- bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting; b. bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang beratnya misiu yang berada di dalamnya lebih besar daripada beratnya 1/3 bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran diatas 8 inchi). (2) Bunga api berbahaya yang diizinkan adalah bunga api yang isian misiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran 2 inchi sampai dengan 8 inchi. (3) Misiu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah bahan-bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan. (4) Misiu yang terkandung dalam bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang dapat menimbulkam ledakan/letusan, yaitu: a. campuran belerang, sendawa, arang kayu; b. campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium. (5) Bunga api yang digunakan oleh masyarakat yaitu :
a. bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan);
b. bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi. (6) Penggunaan dan pembelian bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus izin dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri.
